Postingan

Gambar
   Tigaraksa - DPP PASTI menyatakan sikap resmi organisasi atas pelaksanaan Sidang ke-3 hari ini agenda mediasi dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, yang berlangsung tidak kondusif akibat protes terbuka kuasa hukum tergugat terhadap Hakim Mediator di dalam ruang mediasi. Organisasi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan itikad baik, bertentangan dengan tujuan mediasi, serta mencederai etika profesi advokat dan kewibawaan lembaga peradilan. Mediasi adalah ruang terhormat yang wajib dijaga martabatnya, bukan karena tekanan, provokasi, atau manuver yang menyimpang dari asas keadilan. PENEGASAN SIKAP ORGANISASI DPP PASTI menjunjung tinggi sumpah advokat, yang mewajibkan setiap advokat untuk setia pada hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menghormati hakim dan proses peradilan. Kode Etik Advokat Indonesia wajib ditegakkan, termasuk kewajiban bersikap sopan, beretika, dan tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat ...

APH Diminta Bertindak Tegas,Tutup Perusahaan Ilegal Di Desa Tenjo

Gambar
  BOGOR – Puluhan warga yang dipimpin oleh tokoh masyarakat bersama tiga Ketua RT di Desa Tenjo mendatangi lokasi operasional PT Aika. Aksi ini dipicu oleh keresahan warga terkait keberadaan pabrik produksi panel briket beton yang diduga berdiri secara ilegal di tengah pemukiman warga tanpa izin resmi. Tokoh masyarakat Desa Tenjo, Haji Mono Sukatma, bersama tiga ketua RT setempat, yakni Wawan (Ketua RT 02/02), Rohedi (Ketua RT 01/04), dan Enjen (Ketua RT 06/02), mendatangi lokasi pabrik setelah upaya komunikasi sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen. Warga menduga PT Aika memanfaatkan izin perumahan untuk menjalankan aktivitas industri berat. "Kami datang untuk mempertanyakan legalitas perusahaan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas ini berada di tengah perumahan, bukan di kawasan industri," ujar Haji Mono di lokasi. Kedatangan perwakilan warga disambut oleh Adin, salah satu pengelola pabrik. Dalam diskusi tersebut, Adin mengakui bahwa PT Aika m...

Ketua Umum Asprumnas M.Syawali SE.MM. Angkat. Bicara. Terkait Program Gentengisasi

Gambar
   Keterangan Foto : Ketua Umum Asprumnas M.Syawali SE.MM. Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan program baru bertajuk gentengisasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Sentul pada Senin (2/2/2026). Program gentengisasi ini menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang turut diluncurkan Prabowo pada kesempatan tersebut. Melalui program gentengisasi, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kelayakan rumah masyarakat, sekaligus menanggulangi persoalan kekurangan hunian. Mengingat hingga kini masih terdapat sekitar 9,9 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Program gentengisasi dirancang sebagai gerakan nasional untuk menggantikan atap rumah berbahan seng dengan genteng, khususnya genteng tanah liat. Menurut Prabowo, sasaran utamanya tidak semata-mata mengganti material atap, tetapi juga mempercantik tampilan Indonesia, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal, mempe...

PASTI: Kekerasan Terhadap Anak Bukan Urusan Damai, Pelaku Harus Diproses Hukum

Gambar
          Jakarta Utara —Hari ini, bertempat di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, telah dilaksanakan upaya mediasi antara pihak korban anak dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PASTI dengan pihak terduga pelaku. Mediasi tersebut difasilitasi oleh aparatur kelurahan sebagai bagian dari proses penyelesaian awal atas peristiwa yang terjadi. Namun demikian, Tim Hukum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) menegaskan bahwa proses mediasi tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, Tim PASTI akan tetap dan terus mengawal kasus ini secara serius, mengingat Laporan Polisi (LP) telah resmi dibuat di Polres Metro Jakarta Utara. PASTI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak korban, khususnya anak, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum, terlebih yang menyasar anak sebagai korban.(RED)

Dikmata Kesehatan TNI AD Gelombang III 2025 Resmi Ditutup_

Gambar
  Ceo Group - Lembang, KBB, - Upacara Penutupan Dikmata Kesehatan TNI AD Gelombang III 2025 dilaksanakan di Pusdikajen Ditajenad Lembang, yang pimpin oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili KASAD Jendral TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Sebanyak 1.673 siswa Dikmata resmi dilantik menjadi prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada),( 4 / 2/2026). Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melakukan penanaman pohon cengkeh di Pusdikajen Ditajenad Lembang. Dalam amanat Kasad yang Dibacakan beliau agar menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan karakter Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. "Pendidikan ini bagian integral strategi besar TNI AD, hasilkan prajurit tangguh dan profesional," kata KASAD melalui Wakasad. Prajurit muda akan ditempatkan di Batalyon Teritorial Kesehatan seluruh Indonesia, dukung tugas utama Operasi tempur dan penguatan kedaulatan teritorial. Wakasad berharap mereka jadi prajurit k...

Komitmen Hukum Ditunjukkan Penggugat, Tergugat Kembali Absen di PA Tigaraksa.

Gambar
      Tigaraksa - Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Selasa 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, yang hadir lengkap bersama tim kuasa hukum PASTI. Pihak Penggugat secara konsisten menghormati proses hukum dan hadir penuh dalam setiap agenda persidangan. Sebaliknya, para Tergugat kembali mangkir dari persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Sikap ini mencerminkan ketidakkooperatifan dan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan, yang berpotensi menghambat jalannya persidangan serta mencederai asas keadilan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan secara tegas agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan pada sidang ke-3 tanggal 10 Februari 2026. Pihak Penggugat bersama PASTI menegaskan, ketidakhadiran kembali para Tergugat akan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tergugat. [3/2 16.35] 

Nasabah Jiwasraya Kembali Melayangkan Surat Kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Gambar
   Keterangan Foto : Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya. Jakarta - Hari Jumat 29 Januari 2026, Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya  kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Pusat, ini untuk yang ketiga kalinya demi menemui Bendahara Negara sebagai Ultimate Shareholders PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena sejak bulan September dan Oktober 2025 bersurat belum mendapat respons, berdasar penelusuran surat surat-surat yang kami antarkan semua disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara alasannya karena surat bersifat teknis, namun hasil penelusuran surat bahwa sampai saat ini masih sangkut di Staf Direktur Jenderal. Kepada. Awak media, Machril, S.E mengatakan bahwa, Materi surat kami adalah melaporkan kepada Bapak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Bahwa semua Nasabah Jiwasraya pada 9 Desember 2025 telah menerima pengembalian uang sebesar 74,5% dari Tim Likuidas...