Postingan

Ifan Seventeen Hadirkan Single Baru Jangan Paksa Rindu ( Beda) Bertema Kejujuran Emosi

Gambar
  Jakarta – Tidak semua cinta berakhir dengan pertengkaran. Ada yang selesai dalam diam, ketika dua hati masih berdampingan namun tak lagi saling merasa. Cerita itulah yang dihadirkan Ifan Seventeen lewat single terbarunya, “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, yang resmi dirilis pada 9 Januari 2026 di bawah naungan label Royal Prima Musikindo. Lagu ini terasa seperti potongan kisah banyak pasangan masa kini masih bersama, masih berbagi ruang dan waktu, namun perasaan perlahan berubah arah. Lewat lirik yang sederhana namun dalam, pendengar diajak bertanya pada diri sendiri: kapan terakhir kali berbincang dari hati ke hati, saling menatap, dan mengucapkan cinta tanpa ragu? Diciptakan oleh Ifan Seventeen bersama Opik Kurdi, “Jangan Paksa Rindu (Beda)” berbicara tentang rindu yang tak lagi sama. Tentang bertahan bukan karena cinta, melainkan karena takut kehilangan rutinitas dan zona nyaman. Lagu ini mengingatkan bahwa rindu tidak bisa dipaksakan, begitu pula perasaan. “Banyak pasangan sebenar...

Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung di Tanggulangin Klirong

Gambar
  CEO Group - Kebumen,-Polres Kebumen - Polres Kebumen menggelar panen raya serentak jagung kuartal IV Tahun 2025 di lahan binaan Polri milik masyarakat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Polri di sektor ketahanan pangan. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan panen jagung di wilayah Klirong merupakan hasil kerja sama Polres Kebumen dengan Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Luhur. Lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang ditanami jagung hibrida tersebut telah memasuki masa panen. “Ini bentuk pendampingan dan kolaborasi Polri dengan masyarakat, khususnya petani, dalam mendukung ketahanan pangan,” kata AKBP Eka Baasith di sela kegiatan. Panen jagung di Kebumen dilaksanakan serentak dengan panen raya Polri secara nasional yang dipusatkan di Kampung Tembong Gunung, RT 012 RW 004, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.  Di lokasi pusat kegiatan, panen di...

Pengacara Sebut Polisi Kity Tokan Kehabisan Akal: Dumas Dipoles Jadi “Lidik”, KUHAP Diterabas

Gambar
   Keterangan foto : . Hafidz Halim, S.H., kuasa hukum Muliadi sekaligus Ketua Divisi Hukum LP2KP DPW Kalimantan Selatan. (Kiri). TANAH BUMBU, KALSEL – Praktik penegakan hukum di wilayah Polsek Sungai Loban kembali menuai sorotan tajam publik. Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., dinilai kehabisan akal hukum setelah menerbitkan surat “undangan klarifikasi” yang masih bersumber dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun telah menggunakan bahasa penyelidikan (lidik) seolah-olah perkara tersebut sudah memasuki tahapan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sorotan tersebut kian menguat setelah sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh Kapolsek Sungai Loban, tepat di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara, kriminalisasi aktivis, hingga isu mafia tanah di wilayah Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah pemblokiran itu memicu pertanyaan serius di kalangan jurnalis, mengingat dilakukan saat akses konfirmasi dan...

Blokir Wartawan, Bungkam Pers: IPTU KT Diduga Langgar UU Pers dan Prinsip Demokrasi

Gambar
       KALSEL - Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H. kembali bertindak diluar Kewenangan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri dalam menegakkan Hukum terhadap masyarakat. Sebelumnya Pada tanggal 27 Desember 2025 lalu Iptu. Kity Tokan, S.H., M.H. dengan NRP 87041233 telah melakukan Pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat yang tidak dijelaskan terkait permasalahan dan/atau pelanggaran apa yang telah dilakukan Muliadi tersebut, namun hanya bertuliskan adanya Pengaduan Masyarakat dari sdra. MARDIANTO yang diketahui adalah Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Undangan untuk dimintai Keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, diminta kepada Muliadi dapat berhadir memberikan Keterangan wawancara pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban beralamat di Jl. Prop Km.219 Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu agar menem...

Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H.Angkat Bicara

Gambar
     Keterangan Foto. :  Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Kepada. Awak media mengatakan bahwa, ada yang menarik di KUHAP baru yakni mengenai Opening Statement dan Closing Argument, ini memberi harapan bahwa persidangan akan semakin transparan dan terbuka sehingga keadilan yang diharapkan pencari keadilan bisa terwujud diruang sidang, opening statement dr JPU, Advokat/Terdakwa akan memberi arah persidangan/pembuktian selanjutnya, akhirnya dengan closing argument memastikan bahwa selama persidangan terbukti terdakwa bersalah atau tidak, jelasnya. Di Jakarta,Minggu 4/1/2026. Menurutnya, Yang kedua yang menarik buat saya adalah peranan JPU  yang sekarang ...

Pandangan Ki Suro di Tahun 2026

Gambar
   Keterangan Foto : Ki Suro.yang memiliki nama lengkap  KPHA.Prof.Dr.H.Paiman Raharjo Dwidjonegoro,M.Si,. Jakarta - Ki Suro yang memiliki nama lengkap  KPHA.Prof.Dr.H.Paiman Raharjo Dwidjonegoro,M.Si, kembali memberikan prediksi di tahun 2026 kepada awak media Minggu,4 januari 2026. Menurutnya, dalam kalender Thionghoa tahun 2026 merupakan tahun Kuda Api yang dikenal panas, keras, sulit dan penuh guncangan. Saat di tanya awak media, shio dan zodiak apa yang hoki di tahun 2026, Ki Suro mengatakan bahwa shio yang memiliki keberuntungan di tahun Kuda Api yaitu  shio kambing, shio harimau, shio anjing dan shio ular, sedangkan zodiak yang memiliki keberuntungan di tahun 2026 yaitu  zodiak Cancer, Leo dan Aries,ujarnya. Dijelaskannya, Namun semua itu hanya perkiraan para ahli zodiak dan shio yang sering disebut Astrolog atau Peramal. Semua tergantung dari kekuasaan dan Ridho Allah SWT serta ketekunan manusia itu sendiri dalam menjemput keberuntungannya yaitu mel...

Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Gambar
    Keterangan Foto : Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H.   Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H.  kepada Media Majalah CEO mengatakan, Bahwa mulai tahun ini persisnya pada hari jum’at tanggal 2 Januari 2026 pemerintah memberlakukan KUHP baru yaitu UU No. 1 tahun 2023 dan KUHAP baru yaitu UU No. 20 tahun 2025. UU tersebut menggantikan KUHP yang lama Wetboek van Strafrecht dan KUHAP lama yaitu UU no. 8 tahun 1981., jelasnya di Jakarta, Minggu 4/1/2026. Menurutnya, bahwa dengan diberlakukan kedua Undang-Undang tersebut membawa perubahan yang substansial seperti delik perzinahan, pidana kerja sosial, perluasan alat bukti, penguatan keadilan responsive, perlindungan saksi/korbanp,pembatasan penya...