Rudy Marjono,S.H : Perkara Kliennya ini bukan soal Pertambangannya tapi Terkait Keuntungan yang belum dibagi
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono, S.H. Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang perkara terdakwa Iqbal selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa tambang dengan saham dan segala macam di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (18/05/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Sarindra selaku Kepala Syabandar Konawe Utara, Sultra, dan Toto Abdul Fattah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono, S.H mengatakan bahwa, kalau masalah ini dilarikan ke ranah pidana tidak tepat.tidak pada tempatnya karena perkara ini kan persoalan perusahaan yan...