SATGAS CITARUM HARUM TEGASKAN: MAKSIMAL DENDA 3 MILYAR BAGI PABRIK YANG NAKAL
MAJALAH CEO GROUP - BANDUNG,Pada hari rabu tanggal 12 November 2025,Komandan satgas citarum harum menghadiri dan menjadi salah satu nara sumber pada kegiatan sosialisasi pembinaan industri dan pengelolaan limbah untuk mendukung program Citarum harum yg di laksanakan di Aula Desa Dumbersari Kecamatan Ciparay. Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh kurang lebih 100 org utusan dari berbagai pelaku usaha yg berada di wilayah sektor 1 dan 2 Satgas Citarum Harum. Dalam kegiatan tsb yang menjadi nara sumber adalah ibu Nita Nilawati Walla, S.P., M.Si,( Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan), ibu Resmiani, ST., MT (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan) dan Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto S.H sebagai Dansatgas Citarum Harum. Adapun penjelasan terkait sangsi administrasi sesuai permen LH no 14/2024 maksimal denda adalah 3 Milyar, tentunya hal ini harus benar benar bisa di terapkan sehingga kedepannya pabrik yg dlm kategori nakal tidak akan mengulang lagi kesalahannya...