Advokat David Gabriel Pella,S.H.,M.H, Kuasa Hukum Nelayan Batam : Pertamina Wajib Kelola Minyak Rampasan untuk Kebutuhan Rakyat
Keterangan foto : Advokat David Gabriel Pella,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam. Jakarta- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa minyak mentah jenis Light Crude Oil sebanyak 1.245.166,9 barel. Minyak tersebut merupakan barang bukti dari perkara terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam. Menanggapi rencana lelang 1,2 Juta barel Light Crude Oil yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Advokat David Gabriel Pella,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam berpendapat bahwa, hasil rampasan tersebut sebaiknya diserahkan kepada Pertamina untuk dikelola mengingat kondisi global yang tengah mengalami krisis energi akibat perang Iran dengan AS-Israel. "Dengan melihat konstalasi politik khususnya dunia saat ini, khususnya dibidang energi yang sedang mengalami kesulitan minyak, maka Kejaksaan Agung tidak perlu melelang hasil rampasan itu. Lebi...