Postingan

SATGAS CITARUM HARUM TEGASKAN: MAKSIMAL DENDA 3 MILYAR BAGI PABRIK YANG NAKAL

Gambar
  MAJALAH CEO GROUP - BANDUNG,Pada hari rabu tanggal 12 November 2025,Komandan satgas citarum harum menghadiri dan menjadi salah satu nara sumber pada kegiatan sosialisasi pembinaan industri dan pengelolaan limbah untuk mendukung program Citarum harum yg di laksanakan di Aula Desa Dumbersari Kecamatan Ciparay. Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh kurang lebih 100 org utusan dari berbagai pelaku usaha yg berada di wilayah sektor 1 dan 2 Satgas Citarum Harum. Dalam kegiatan tsb yang menjadi nara sumber adalah ibu Nita Nilawati Walla, S.P., M.Si,(  Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan), ibu Resmiani, ST., MT (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan) dan  Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto S.H sebagai Dansatgas Citarum Harum. Adapun penjelasan terkait sangsi administrasi sesuai permen LH no 14/2024 maksimal denda adalah 3 Milyar, tentunya hal ini harus benar benar bisa di terapkan sehingga kedepannya pabrik yg dlm kategori nakal tidak akan mengulang lagi kesalahannya...

Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Pella,SH.,M.H Menyampaikan Pernyataan Keras Menanggapi Pelaksanaan Lelang tersebut yang didasarkan pada Putusan Pengadilan.

Gambar
     Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam. Jakarta--  Rencana lelang barang rampasan negara berupa 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil (Minyak Mentah Ringan) oleh Kejaksaan Agung melalui KPKNL Batam menuai kritik tajam. Lelang tersebut dinilai sebagai indikasi kegagalan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan terobosan hukum untuk perlindungan lingkungan maritim Indonesia, khususnya bagi kehidupan nelayan. Kuasa hukum Nelayan Batam, David Pella,SH.,M.H Menyampaikan Pernyataan Keras Menanggapi Pelaksanaan Lelang tersebut yang didasarkan pada Putusan Pengadilan. Kritik Keras terhadap Mahkamah Agung (MA) ​David Pella,S.H.,M.H menilai bahwa putusan yang mendasari lelang ini menunjukkan kurangnya pemahaman institusi peradilan tertinggi terhadap isu-isu krusial di negara maritim. "Lelang yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung (MA) gagal memberikan ter...

Vokal Megah, Lirik Menggugah Icha Yang Siap Sentuh Hati Lewat “Mungkin Kamu Yang Lupa”

Gambar
  Jakarta -Setelah baru - baru ini sukses mengguncang panggung musik di Tiongkok berkat kemampuan vokalnya yang kuat dan teknik penguasaan nada tinggi yang memukau, Icha Yang, penyanyi Cantik asal Kota Jember, Jawa Timur ini kembali hadir dengan single terbarunya berjudul “Mungkin Kamu Yang Lupa.” Single ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier musik Icha Yang, yang dikenal memiliki karakter vokal khas, ekspresif, dan berjiwa internasional. Lagu “Mungkin Kamu Yang Lupa” karya cipta Doadibadai Hollo alias Badai sangat 'matching' dengan karakter vokal Icha dan dukungan aransemen yang terasa 'emosional' namun tetap elegan. Nuansa pop yang lembut berpadu dengan kekuatan emosi membuat lagu ini terasa begitu personal dan menyentuh. Kolaborasi bersama Badai, maestro pencipta lagu-lagu cinta yang dikenal lewat deretan hits bersama band Kerispatih dan sederet hits lainnya jadi bukti Icha Yang semakin diperhitungkan di industri musik Tanah Air maupun Asia. “Lagu ini adalah ...

DANSATGAS CITARUM HARUM SIDAK PABRIK NAKAL DI MAJALAYA

Gambar
   CEO GROUP - KABUPATEN BANDUNG, Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 bertepatan dengan hari pahlawan, Komandan Satgas dan Komandan Sektor 1 Citarum Harum melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi pabrik yang beberapa hari yang lalu di laporkan oleh warga karna membuang limbahnya dengan warna hitam yang mengalir ke aliran sungai yang mengalir ke Citarum, tepat nya di PT Koliester dan PT Padajaya. Dalam pengecekan ini Dansatgas melihat langsung proses pengolahan air limbah di dua perusahaan tersebut dimana menurut dansatgas masih banyak perbaikan perbaikan yang harus di lakukan oleh perusahan baik secara alat peralatan yang mana di temukan banyak yang tidak layak guna, juga sumber daya manusia yang mengelola limbah harus betul memahami akan limbah yang di buang agar benar benar layak sesuai ketentuan. Dalam kesempatan ini juga Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto  S.H, dengan tegas mengingatkan kepada perusahaan agar segera melakukan perbaikan, da...

Cak Ofi Buka Kampung Bar Bakar 22 November: Balungan Bakar Diskon 50% Sehari Penuh

Gambar
   Jakarta – Pecinta kuliner bakaran siap-siap merapat! Kampung Bar Bakar Cirendeu bakal resmi grand opening pada 22 November 2025, dan sudah menyiapkan menu andalan yang dijamin bikin ketagihan Balungan Bakar seberat 1 kilogram, racikan khas Cak Ofi. Sebelum dibuka untuk umum, awak media sudah lebih dulu diberi kesempatan mencicipi menu legendaris ini. Hasilnya? Seperti kata sang pemilik, “Sekali makan, langsung pengin nambah!” “Pokoknya sekali makan bikin ketagihan. Apalagi tukang masaknya memang ahlinya,” ujar Cak Ofi sambil tersenyum. Rahasia kenikmatan Balungan Bakar ala Kampung Bar Bakar ada pada bumbu spesial dan teknik pembakaran sempurna yang membuat aroma dan cita rasanya benar-benar menggoda. Potongan daging besar, empuk, dan kaya rasa  cocok banget disantap bareng teman atau keluarga. Dan yang paling ditunggu-tunggu, Cak Ofi memberikan diskon spesial 50 persen hanya di hari Grand Opening, 22 November 2025! Kesempatan ini cuma sehari, jadi jangan sampai kelewat...

Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru Terungkap, Ketua Umum Advokat P3HI Ngaku Salah Dan Minta Maaf Kepada Bang Naga

Gambar
    Saksi Palsu Jerat Orang ke Penjara?              M.Hafidz Halim, S.H Gugat Rp 2.000.000.000, Aset Saksi Minta Disita! ​Banjarbaru, 30 Oktober 2025 – Sebuah langkah hukum perdata yang jarang terjadi diajukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Seorang Advokat, M. Hafidz Halim, S.H. (selanjutnya disebut Penggugat), telah resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) melalui tim kuasa hukumnya dari Trusted and Reassure Law Office. Adapun gugatan ini ditujukan kepada tiga pihak, yaitu; 1. ​Wijiono (selanjutnya disebut Tergugat I). 2. ​Aspihani Ideris (selanjutnya disebut Tergugat II), seorang Dosen. 3. ​Lembaga Bantuan Hukum Lekem Kalimantan (selanjutnya disebut Turut Tergugat). Latar Belakang Kasus: Kerugian Akibat Vonis Pidana ​Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan sebagai konsekuensi dari kerugian yang diderita Penggugat setelah sebelumnya menjadi Terdakwa dan divonis 10 (sepuluh) bulan penjara dalam per...

REKTOR UNNUR BANDUNG PIMPIN YUDISIUM PELEPASAN LULUSAN, LEPAS 154 PESERTA FAKULTAS TEKNIK

Gambar
  CEO GROUP, Bandung- Rektor Universitas Nurtanio Bandung, Marsekal Pertama TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. Rudy Agus Gemilang Gultom, M.Sc., CEH., CIQaR., I.P.M., ASEAN Eng, pimpin Yudisium Pelepasan Lulusan Fakultas Teknik Universitas Nurtanio Bandung, dan lepas 154 peserta lulusan T.A. 2024/2025 terdiri dari progam studi Teknik Penerbangan sebanyak 50 peserta, prodi Teknik Elektro 22 peserta, prodi Teknik Industri sebanyak 9 peserta, prodi Rangka Pesawat sebanyak 24 peserta, prodi Motor Pesawat sebanyak 21 peserta, prodi Avionika sebanyak 14 peserta, prodi Listrik Pesawat sebanyak 11 peserta, prodi Teknik dan Manajemen Pembekalan sebanyak 3 peserta di Aula “Bersama Kita Bisa” Kampus I Universitas Nurtanio, Jl. Pajajaran No. 219, Lanud Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/11). Acara yudisium ditandai pemberian Penghargaan Lulusan terbaik dari Rektor Unnur  kepada lulusan terbaik Program Studi Teknik Elektro, Abel Bima Candra, S.T  dengan IPK 3.80.  Rektor Uni...