Postingan

Dody M. Zuhdi : Wakil Ketua Umum DPP PASTI, Paralegal, dan Pemimpin Umum PT. Multi Media CEO Indonesia yang Mengembangkan Jaringan Media Nasional

Gambar
   Jakarta, 9 Juli 2026 – Sosok Dody M. Zuhdi. Dikenal sebagai figur yang aktif membangun sinergi antara dunia media, hukum, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), beliau juga berkiprah sebagai Paralegal serta Pemimpin Umum PT. Multi Media CEO Indonesia. Melalui kepemimpinannya di PT. Multi Media CEO Indonesia, Dody M. Zuhdi mengembangkan jaringan media digital nasional yang berkomitmen menghadirkan informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jaringan media tersebut menaungi berbagai platform pemberitaan yang berfokus pada informasi aktual, edukasi, hukum, inspirasi, dan pembangunan nasional. Kehadiran jaringan media ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi informasi, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. Di lingkungan DPP PASTI, Dody M. Z...

Inspiratif! 2 Penegak Hukum Bersinergi, Rudy Silfa dan Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono Menjadi Teladan Kolaborasi Penegakan Hukum

Gambar
      Persahabatan yang erat antara Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI), dengan Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, Kepala Biro Penyusunan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum Divisi Hukum Polri (Karosundokinfokum Divkum Polri), mencerminkan semangat kebersamaan dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Keduanya merupakan bagian dari unsur penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sinergi antara advokat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Advokat menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dalam Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandi...

Kerap Terbentur Hubungan Sejawat, Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Sulitnya Hadirkan Saksi Ahli Psikiater

     Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu dalam pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026 - Dugaan Hambatan Akses Pembuktian yang Adil Mencuat dalam Sidang Disiplin Oknum Dokter - Sebut Ada Kesulitan Cari Saksi Ahli, Pendamping Pengadu Berharap Majelis Disiplin Bekerja Objektif - Lawan Kesewenang-wenangan, NU Bogor Raya Law Firm Tegaskan Keberpihakan pada Perjuangan Seorang Ibu Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu dalam pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026 JAKARTA, – Majelis Disiplin Profesi  menggelar agenda sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu terkait atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial FM dalam memberikan pelayanan kesehatan di RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo. Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari NU Bogor Raya Law Firm yang terdiri dari  Puspita,S.H,  Sukardi,S.H, Steven,S.H,  Dr.(C). H. Budi Kasan Besari Adinagoro,S.H.,M.H.,CLA., Ignasius...

Langkah Tegas DPP PASTI! Final Notice Dilayangkan, Gugatan Perdata Menjadi Opsi Berikutnya Jika Tak Ada Penyelesaian

Gambar
     Jakarta, 8 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat. Pada hari ini, Rabu, 8 Juli 2026, Tim Hukum DPP PASTI secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Terakhir Penyelesaian Secara Musyawarah dan Pengembalian Dana Investasi Klien (Final Notice) kepada PT Indosukses Makmur Berjaya (PT IMB) yang berkedudukan di kawasan Jakarta Selatan. Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung oleh Ir. Doddy M. Zuhdi, Wakil Ketua Umum DPP PASTI yang juga merupakan seorang Paralegal serta jurnalis/wartawan yang memiliki sejumlah media online, didampingi oleh Rya, Wakil Bendahara Umum DPP PASTI yang juga aktif sebagai Paralegal dan aktivis perempuan. Keduanya hadir mewakili Tim Hukum DPP PASTI selaku kuasa hukum Ibu Suratmi, guna menyampaikan kesempatan terakhir kepada PT IMB agar menyelesaikan persoalan ini melalui jalan musyawarah dan mengembalikan d...

Menuju Konstituen Dewan Pers, DPP SWI Perkuat Komitmen terhadap Profesionalisme Wartawan

Gambar
      Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum diskusi mengenai implementasi regulasi terbaru terkait standar organisasi wartawan serta berbagai isu strategis mengenai keanggotaan organisasi profesi. Audiensi diterima oleh lima anggota Dewan Pers, yakni Wakil Ketua Totok Suryanto, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta. Sementara itu, DPP SWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Riki, Kepala Bidang Huk...

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Gambar
     JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk "Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak" yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026. Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan bahwa  Tim Redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya memin...

Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Gambar
    Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyele...