Aspek Yuridis - 1,8 Tahun Sebagai Kepala Ekbang Tolikara, Yotam Wonda Banyak Menyelamatkan Kebocoran Anggaran Beasiswa Yang Tidak Tepat Sasaran

   



Tolikara (Tanah Papua) - Yotam Wonda selama Menjabat sebagai Kepala Bagian Ekbang Setda Tolikara, yang berlangsung 1 tahun 8 bulan, telah secara konsisten menerapkan Sistem SIMARA untuk mengatasi banyaknya laporan dan temuan terkait penyalahgunaan bantuan beasiswa dari Pemerintah Daerah Tolikara di Kota Study Tujuan Pendidikan, dengan sistem pengajuan beasiswa yang sebelumnya dilaksanakan secara manual (melalui oknum percaloan pengurus) dalam Program Bantuan Beasiswa dibawah tahun 2022.


Dalam temuan Yotam Wonda ketika pertama kali menjabat sebagai kepala bagian Ekbang, penerapan bantuan beasiswa yang dilakukan secara manual, memiliki banyak masalah yang seringkali menimbulkan ketidakpastian pengelolaan dana beasiswa di tempat study adek-adek mahasiswa Tolikara.


Program bantuan beasiswa pendidikan Mahasiswa Tolikara dalam sistem Manual, Dimana sebelum diberlakukannya sistem SIMARA oleh Yotam Wonda, pencairan dana Beasiswa dilakukan melalui ketua ketua Korwil Daerah Study yang bertindak mewakili seluruh mahasiswa di kota study, sebagai penerima rekening dana Beasiswa secara gelondongan.


Cara kerja Yotam Wonda menghapus percaloan Beasiswa dan menyelamatkan keuangan daerah dengan jalan :


1). Mewajibkan setiap orang/mahasiswa sebagai penerima beasiswa memiliki akun terdaftar yang dapat diverifikasi secara online, satu orang mahasiswa memiliki satu email yang terverifikasi.


Alasan Yuridis : Ketentuan yang mengatur kriteria penerima dana bantuan hibah dari keuangan daeah telah diatur dalam Permendagri No.32/2011, dimana pemberian bantuan hibah keuda tersebut, dalam peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik, yang artinya jumlah penerima bantuan (termasuk beasiswa Pendidikan) harus menyertakan data yang jelas, tidak double persona, tidak mengada-adakan/menambah jumlah penerima yang tidak berhak, dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 


2). Menggunakan sistem SIMARA dengan laman website terbuka, untuk memproses seluruh pengajuan dana beasiswa dan menghapus penerapan sistem manual beasiswa yang memiliki banyak celah dan potensi kebocoran yang besar.


Alasan Yuridis: Sistem SIMARA telah melakukan tugasnya dengan baik, menyediakan perangkat teknologi informasi, untuk menyeleksi calon penerima sasaran bantuan dana Beasiswa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang Tidak bertanggung-jawab. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 32/2011.


3). Setiap satu akun beasiswa Mahasiswa wajib mengupload a). Tanda KPM/KTM, b). Suket aktif kuliah oleh Dekan/akademik, c). Menyerahkan KRS (Kartu Rencana Study) yang dileges oleh Dekan/akademik, d). Menyerahkan KHS (Kartu Hasil Study) yang dileges oleh Dekan/Akademik, e). Menyerahkan KTP dan KK elektronik f). Menyerahkan Buku Rekening atas nama Mahasiswa bersangkutan (tidak boleh diwakili).


Alasan Yuridis: Permendagri No.32/2011, juga telah mengatur kriteria persyaratan bagi sasaran penerima bantuan dana hibah yang menggunakan anggaran APBD Daerah, yang wajib menyertakan pembuktian terhadap identitas penerima dan Alamat domisili asal dari penerima bantuan, dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah yang berkenaan/tidak dibolehkan memberikan bantuan peserta dari daerah lain (mencegah potensi penyalahgunaan yang tinggi, dan pemborosan anggaran daerah terkait). 


Dengan menerapkan sistem SIMARA yang menghapus cara-cara lama (menghapus sistem manual), Yotam Wonda selaku Kepala Bagian Ekbang, berhasil menekan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan dana beasiswa, melalui sistem Verifikasi sistem SIMARA yang bersifat objektif, personal (perorangan), data akun dapat diverifikasi secara online melalui website.. Setiap orang dapat dengan mudah mengakses sistem SIMARA yang beralamat di URL:

 https://simara.kabtolikara.id/.. 

Alamat URL website dimana sistem SIMARA itu berada, dapat diakses secara bebas oleh siapapun, tanpa melibatkan oknum percaloan.


Ketika Yotam Wonda tidak lagi berkompromi dengan cara cara pengurusan beasiswa melalui sistem manual, yang mengandalkan keterwakilan setiap Korwil Mahasiswa di daerah Study, tentunya manfaat yang selama ini di duga ikut dinikmati oleh sebagian oknum pengurus, tentunya tidak lagi dapat dengan mudah mereka peroleh.. Sebab, setiap Mahasiswa Tolikara, dapat dengan bebas dan mudah, mendaftarkan diri mereka untuk memperoleh bantuan Beasiswa Pendidikan, dengan hanya mengunjungi (meng-apply) sistem SIMARA yang beralamatkan https://simara.kabtolikara.id/, yang tersedia secara publik dilaman website.


Dulu, ketika pencairan beasiswa dilakukan secara manual, terdapat banyak Laporan kasus yang masuk kebagian Ekbang dari laporan individu Mahasiswa yang tidak puas dengan pencairan beasiswa, antaralain : 


1). Sistem manual dulu, melakukan verifikasi daftar penerima beasiswa melalui pengurus Korwil Mahasiswa di daerah study (alhasil banyak penerima bermasalah, termasuk temuan adanya penerima mahasiswa yang bukan berasal dari Tolikara).


Alasan Yuridis: Pelaksanaan bantuan beasiswa harus dapat membuktikan diri sebagai warga daerah berkenaan, dengan pembuktian KTP dan KK berasal dari Tolikara, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No.32/2011. Mengajukan data penerima yang berasal dari Kabupaten lain, itu melanggar peruntukan bantuan beasiswa yang menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Tolikara. Yotam Wonda menolak untuk menghamburkan anggaran APBD Tolikara untuk membiayai bantuan beasiswa yang bukan merupakan warga Tolikara.(diverifikasi berdasarkan KTP dan KK), untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana Beasiswa daerah. 


2). Sistem manual dulu, banyak ditemukan laporan palsu sewa kontrakan di kotastudy, yang dilaporkan 6 kontrakan tetapi faktanya hanya 1 kontrakan saja (alhasil merugikan keuangan daerah).


Alasan Yuridis: penginputan laporan yang tidak benar, terhadap jumlah kontrakan yang tidak sesuai dengan fakta di Kota Study, yang kemudian memberikan keuntungan finansial dari hasil pencairan dana dengan laporan surat/dokumen palsu, merupakan obyek ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP jo UU No.1/2023 Pasal 391 yang diancam dengan pidana 6 tahun penjara. 


3). Sistem manual dulu, para pengurus mengajukan biaya operasional untuk mereka, besaran angkanya 20 juta, namun hingga kami selesai dari jabatan sebagai kepala Ekbang, laporan SPJ penggunaan dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke Ekbang oleh Pengurus Mahasiswa di Kota Study.


Alasan Yuridis: ada sekelompok Mahasiswa yang marah dengan dihentikannya biaya operasional kepengurusan, karena Ekbang tidak menerima laporan SPJ (laporan pertanggungjawaban keuangan) atas bantuan yang diberikan dari Anggaran APBD Tolikara kepada kelompok pengurus mahasiswa, sekalipun berkalikali diberikan teguran/peringatan. Permendagri No.32/2011 telah mengatur kewajiban tanggung-jawab penerima bantuan hibah daerah, kedalam 3 hal : 


a. Penerima bantuan wajib membuat laporan penggunaan dana bantuan. 

b. Penerima bantuan wajib membuat surat pernyataan bertanggung-jawab atas penggunaan dana bantuan sesuai peruntukan dana. 

c. Penerima bantuan wajib menyertakan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang-undangan. 


Diharapkan kelompok Mahasiswa tidak hanya pandai menuntut pencairan atas hak bantuan keuangan yang disediakan dalam APBD Tolikara, tetapi ada kewajiban yang diberikan oleh Permendagri 32/2011 yang harus dipatuhi oleh kelompok Mahasiswa, dimana kewajiban atas pembuatan SPJ terkait dana yang telah mereka pakai, juga harus dipatuhi dengan benar dan sungguh-sungguh (berani memakai dana daerah, tentunya harus berani membuat laporan pertanggung-jawabannya). 


4). Sistem manual dulu, pencairan dana beasiswa dilakukan secara gelondongan melalui Kantor Pos, dimana terjadi pemotongan oleh Pengurus Mahasiswa yang besarannya bervariasi mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 5.000.000, dengan alasan pengganti biaya pengurusan data dan biaya transportasi pengurusan P/P dari Tolikara ke Kota Study.


Alasan Yuridis: UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020, yang menetapkan persetujuan alokasi anggaran APBD yang wajib disertai dengan daftar terinci terkait unit organisasi, fungsi, program, jenis kegiatan dan jenis belanja kegiatan. Sehingga pada pelaksanaan bantuan dana beasiswa Pendidikan di Tolikara, sudah seharusnya tidak lagi menyediakan anggaran secara gelondongan. Dalam ketentuan Permendagri 32/2011 juga diatur ketentuan rincian obyek belanja bantuan hibah daerah yang wajib mencantumkan nama penerima secara rinci dan besaran bantuan anggaran yang diberikan. Sikap Yotam Wonda yang merubah system pemberian bantuan beasiswa berdasarkan dana Gelondongan, menjadi pemberian bantuan berdasarkan sasaran jumlah peserta mahasiswa yang diverifikasi secara langsung, melalui system SIMARA merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan UU. 

Sebagai orang yang pernah menjadi Mahasiswa, dan juga pernah menjadi pengurus dalam organisasi Kemahasiswaan, kita tentunya jangan pernah lupa dengan doktrin organisasi, yang mengajarkan kepada setiap Mahasiswa dengan slogan "Jangan cari makan/cari hidup di organisasi, Tetapi Harus Menghidupkan Organisasi".


Dalam konteks perjuangan Adek-Adek Mahasiswa Tolikara, sebagai para pengurus yang bertindak dalam keterwakilan nasib rekan rekan mahasiswa yang lain, seharusnya juga memiliki cara pandang dan sikap kesatria, jujur serta memegang prinsip integritas sebagai generasi muda terdidik yang tergabung dalam Civitas Akademik Kampus/Universitas, "untuk tidak mencari makan dari Urusan Beasiswa, Melainkan Menolong Banyak Rekan Rekan Mahasiwa lainnya Sebagai bentuk tanggung jawab moral yang rasional".


Sebagai Mahasiswa, baik itu pengurus maupun anggota paguyuban biasa, kita semua berada di lambung perahu yang sama, berlayar menuju tujuan kelulusan yang sama (memikul harapan dan cita cita orang tua di kampung), jangan biarkan satu atau dua orang melubangi lambung perahu karena alasan satu atau dua orang tersebut sedang "haus atau kelaparan", yang justru pembiaran yang permisif Tersebut secara perlahan akan ikut menenggelamkan perahu yang digunakan oleh semua anggota Mahasiswa, tidak perduli siapapun yang bertindak salah atau bertindak benar atau tidak melakukan apa apa sekalipun, kebocoran lambung perahu, akan ikut menenggelamkan semua orang yang ada dalam perahu tersebut.


Besaran anggaran penerima beasiswa yang disetujui oleh Dinas Keuangan Tolikara, di dasarkan pada hasil data verifikasi akun Mahasiswa yang lengkap, yang terdapat di sistem SIMARA.. Perlu diketahui oleh publik dan Mahasiswa, bahwa EkbangSetda Tolikara hanya bertindak sebagai operator yang menerima berkas asli Mahasiswa yang terinput di sistem SIMARA, sedangkan posisi keuangan Beasiswa tersebut berada di Dinas Keuangan Tolikara, dimana sistem pencairannya tidak lagi dilakukan secara gelondongan, melalui keterwakilan Ketua Ketua Korwil Kota study, melainkan transfer dilakukan dari Rekening Keuangan Daerah, melalui penerbitan SP2D dari Dinas Keuangan, dengan peruntukan transfer langsung ke rekening Mahasiswa Penerima, berdasarkan akun SIMARA masing masing, tanpa ada lagi perantara (Penerapan sistem SIMARA yang menghilangkan transfer dana beasiswa secara gelondongan, juga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja/ada parameter/ada akun penerima sasaran yang dapat diverifikasi secara personal dan objektif).


Mari budayakan tertib pada aturan main yang legal dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas (tidak perduli kepada siapapun itu, baik terhadap pejabat daerah ataupun terhadap para pengurus mahasiswa), agar potensi penyalahgunaan dana daerah, tidak lagi menjadi "hantu" yang terus menciptakan dosa turunan, yang setiap tahunnya, ikut membebani keuangan daerah Tolikara, dengan potensi penyalahgunaan anggaran daerah, termasuk terhadap ketidakjujuran para penikmat bantuan dana daerah.


 Katakan salah itu salah, katakan benar jika hal itu memang benar, agar hidup kita sebagai manusia, benar benar dapat bermanfaat bagi semua orang dan bermartabat di mata Tuhan. (Red). Wa Wa Wa







Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

LP Buka Tutup, Kuasa Hukum Salah Satu Pemegang Saham. PT MSC, Advokat Salim Halim, SH,MH Akan Melaporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Buntut Putusan. MKMK, TAPDK. Minta. MA Tarik. Anwar Usman