Kuasa Hukum Terdakwa Achsanul qosasi, Soesilo Aribowo, S.H. : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Hukuman Penjara 2,5 tahun kepada Achsanul qosasi, Bersikap Pikir Pikir

 


Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2,5 tahun kepada terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi  pada perkara kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station  4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika  di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis, tanggal 20 Juni 2024.


Keterangan Foto:  Advokat Soesilo Aribowo, S.H. Didampingi Bersama  KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M. dan Tim.


Terdakwa Achsanul Qasasi dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 (lima) tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G 2021 BAKTI (Kominfo). Selain itu, eks Anggota III BPK RI nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.


 Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, S.H. Kepada. Awak. Media  mengatakan bahwa, sudah  didengarkan bersama-sama tentang putusan Kliennya terdakwa Achsanul Qasasi.

“Perlu kita sampaikan, kami sebenarnya masih berpendapat, bahwa dari keempat pasal yang menjadi alternatif dari penuntutan jaksa itu tidak ada sebenarnya yang pas dan relevan. Tapi dari keempat pilihan pasal itu, Majelis Hakim memutuskan ada yang relevan yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ungkap Soesilo Aribowo, S.H. Didampingi Bersama  KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M.


Pihak Kuasa Hukum untuk sementara ini menerima mengenai pemahaman dari putusan Majelis Hakim itu menjadi Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. “Dari yang sebelumnya kami bantah Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999.yang diajukan oleh JPU yang tadi juga sudah dikatakan, bahwa tidak ada unsur memaksa untuk meminta sesuatu dari terdakwa Achsanul Qasasi kepada Anang Latief pada waktu itu,” ujar Soesilo Aribowo, SH.


Menurutnya. Sikap yang ia ambil hingga 7 hari ke depan pasca pembacaan putusan Majelis Hakim hari ini adalah masih pikir-pikir. “Dari keempat pasal itu, Majelis Hakim memilih pasal yang relevan dikenakan kepada klien saya adalah Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Artinya, adanya pemberian-pemberian hadiah atau pemberian janji yang diberikan oleh terdakwa Achsanul Qasasi kepada saudara Anang Latief,” jelasnya.


“Walaupun ketika pemberian-pemberian itu dilakukan, terdakwa Achsanul Qasasi tidak melakukan apa pun. Tidak melakukan apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Itu saja sebenarnya yang menjadi inti dari putusan hakim,” katanya.


Ditambahnya, bahwa mengambil sikap pikir-pikir ini dari pihak tim Kuasa Hukum dan terdakwa Achsanul Qasasi karena memang sejak awal Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jauh sebenarnya. “Anang Latief sendiri mengatakan, tidak ada pemaksaan dan sebagainya. Tapi saya tidak mengerti tuntutan JPU masih di Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Itu saja saya agak merasa lega. Tapi ada pilihan-pilihan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ujarnya.


" Putusan Majelis Hakim kepada kliennya menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun, kalau itu Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 minimal hukuman kurungan penjara 1 tahun. “Tapi kalau dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun, masih agak berat. Tapi ini kan masih dalam pemikiran kita. Masih pikir-pikir apakah putusan hakim ini mau dijalankan atau tidak,” paparnya.


“Hukumannya masih terlalu berat. Tapi ini harus banyak berdiskusi juga dengan terdakwa Achsanul Qasasi dan keluarga, bagaimana nanti mau mengupayakan hukum atau tidak,” tambahnya.


Dikatakannya, selama 7 hari ke depan ambil sikap pikir-pikir apakah menerima atau banding. “Hukuman 2,5 tahun ini dipotong masa tahanan terdakwa Achsanul Qasasi sejak November 2023 hingga Juni 2024 sekitar 8 bulan,” pungkasnya.(Red).



.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

LP Buka Tutup, Kuasa Hukum Salah Satu Pemegang Saham. PT MSC, Advokat Salim Halim, SH,MH Akan Melaporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Buntut Putusan. MKMK, TAPDK. Minta. MA Tarik. Anwar Usman