Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

 




Jakarta, Jumat  26 Januari 2024.

Kampus merupakan tempat menimba ilmu, pengembangan pola pikir dan bakat Mahasiswa untuk menjadi generasi muda yang tangguh, berkualitas dan unggul. Namun harapan tersebut tudak  berlaku bagi kampus Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang justru menjadikan kampus sebagai penjara  bagi sebagian mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan Yayasan dan Universitas. 




Kampus Moestopo saat ini tidak seperti dulu, kebebasan berdemokrasi sudah mati, dimana para Mahasiswa yang melakukan aksi dan  menyuarakan aspirasi Mahasiswa dilaporkan ke polisi dan di skor tidak boleh kuliah selama 1  hingga 2 semester.




 Kondisi ini beda jauh dengan era tahun 2019 ke bawah, kalau dulu kami demo hingga 9 bulan lamanya  mahasiswa tidak pernah diitimidasi, di takut takuti dan dilaporkan ke polisi  bahkan diskor tidak boleh  kuliah selama 1 semesta hingga  2 semester.




Kampus Moestopo yang dulu penuh kekeluargaan, kini berubah menjadi kampus sanggar, sadis, menakutkan, dan kampus barbar, ujar alumni berinisial AA yang tidak mau disebutkan namanya.kepada media, Jumat, 26 Januari 2024.




AA menambahkan bahwa, di samping Mahasiswa tidak boleh bersuara, Dosen, dan pimpinan unit diitimidasi yang dibarengi dengan ancaman pemecatan. Kampus Moestopo saat ini juga banyak melanggar aturan yang berlaku, ada pejabat yang sebelumnya mengaku berpangkat akademik Guru Besar padahal tidak memiliki kepangkatan sama sekali diangkat sebagai Warek I, selain itu juga banyak jabatan setara eselon 1 B diisi oleh orang orang yang sudah pensiun dan tidak memiliki kepangkatan akademik.




 Oleh karena saya mewakili Keluarga Besar Alumni Moestopo agar LLDIKTI  Wilayah IIII dan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ruset dan Tehnologi melakukan money hingga penutupan ijin operasional, agar tidak ada Mahasiswa dan orang tua siswa yang dirugikan. Perlu waspada  bagi calon Mahasiswa baru, agar berpikir ulang  dan hati hati untuk kuliah di Moestopo, ujar AA mengakhiri komentarnya.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!